Potongan video yang memperlihatkan ulah Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17) memasang sendiri tali ties (kabel pengikat) ramai diperbincangkan. Pihak David Ozora pun menanggapi hal tersebut.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengatakan sejak video tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi sebelum dilakukan Mario Dandy dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mellisa menyebut aksi nyeleneh Mario Dandy sudah dilakukan sejak persidangan anak AG dilakukan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Dari hasil analisa pihaknya, Mario Dandy memasang kabel ties sendiri saat kamera menyorot ke arahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, kata dia, hal tersebut hanyalah sikap cari perhatian dari Mario Dandy. Mellisa menyebut tingkah laku Mario Dandy tersebut membuat menggiring opini masyarakat.
"Kalau lihat-lihat tersangka ini bereaksi mengambil cable ties ketika sadar sedang tersorot kamera, sehingga seolah-olah ia hendak cari perhatian atau pamer dengan memasang dan mencopot sendiri cable ties yang belum terpasang tersebut. Sehingga membuat masyarakat berasumsi negatif seolah-olah pelaku diberikan keistimewaan padahal mungkin tidak seperti ini," kata Melissa dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).
Mellisa menyebut, hal tersebut bukan merupakan kelalaian penyidik Polda Metro. Dia yakin penyidik bersikap profesional dalam menangani kasus yang ada.
"Sehingga kami masih yakin, Polda Presisi dalam hal penegakan hukum. Dan saat ini berkas Mario Dandy sudah berada di Kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.
Salah satu indikasinya, kata dia, saat kasus penganiayaan terhadap David Ozora berubah menjadi penganiayaan berat ketika kasus ditarik ke Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, tambahnya, Polda Metro pun menginisiasi pihak David untuk berkomunikasi dengan lembaga terkait mulai dari KemenPPPA hingga pengamat anak untuk membahas restitusi dalam perkara yang ada.
"Awal penganiayaan terhadap MDS ini hanya dikenakan kasus penganiayaan biasa. Sementara kondisi anak korban sampai koma. Ketika sudah dipegang Polda ini menjadi penganiayaan berat itu kita sangat sangat apresiasi. Ketika penganiayaan berubah menjadi pasal 355 ayat 1 saat itu kami terus berkomunikasi, dan sejauh ini kami yakin Polda masih Presisi dalam memperjuangkan hak anak korban," jelasnya.
Simak pada halaman berikut tanggapan Kapolda Metro Jaya.
Simak Video: Penjelasan Lengkap Polisi soal Viral Mario Dandy Pakai Kabel Ties Sendiri
Kapolda Metro Minta Maaf
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara terkait video viral tersebut. Dia menyampaikan permintaan maaf terkait hal tersebut.
"Saya katakan apa pun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Karyoto menegaskan penyidik dalam hal ini bekerja secara profesional. Dia juga membantah penyidik memberikan privilege kepada Mario Dandy dalam penanganan perkara.
"Pada kesempatan ini, saya tergelitik dan saya merasa bertanggung jawab dengan adanya berita-berita yang viral menyangkut penanganan perkara Mario Dandy. Saya tidak akan bicara ke belakang bagaimana itu kejadiannya. Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikannya kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege," jelasnya.
Karyoto juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan masukan terkait video viral beredar. Karyoto juga berjanji kritikan dan saran dari masyarakat akan dijadikan perbaikan Polda Metro Jaya dalam mengusut suatu perkara.
"Yang jelas, saya merasa hal hal yang sekecil apa pun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan lakukan perbaikan. Terima kasih kepada netizen, saya berjanji ke depan apa pun kritikan akan kami perhatikan, dan ini akan menjadi bahan masukan buat kami untuk perbaikan ke depan," pungkasnya.