Kapolda Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Pasalnya Berat

Kapolda Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Pasalnya Berat

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 28 Mei 2023 16:31 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Karyoto mengatakan jeratan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy dan tersangka lainnya menjadi bukti profesionalisme penyidik.

"Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Selain itu, Karyoto mengatakan polisi serius menangani laporan anak AG terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy. Karyoto mengatakan penyidik bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun," kata dia.

"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Karyoto juga menyoroti penanganan perkara kasus penganiayaan David Ozora yang berlangsung cukup lama. Karyoto mengatakan dia terjun langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan membantu Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait pemberkasan kasus yang ada.

"Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Yang pertama ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini adalah sesuatu yang harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Direktorat Kriminal Umum untuk menuntaskannya," pungkasnya.

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

Simak Video: Penjelasan Lengkap Polisi soal Viral Mario Dandy Pakai Kabel Ties Sendiri

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads