45 WNI Jadi Korban Perusahaan Online Scamming di Laos, Paspor Ditahan

45 WNI Jadi Korban Perusahaan Online Scamming di Laos, Paspor Ditahan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 28 Mei 2023 10:53 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha. (Dok. Kemlu RI)
Jakarta -

Sebanyak 45 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perusahaan online scamming di Laos. Paspor mereka bahkan hingga kini ditahan oleh perusahaan tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengungkapkan, kasus tersebut terungkap dari aduan WNI. Warga berinisial MNH itu mengatakan paspornya ditahan oleh perusahaan online scamming.

"Pada Rabu, 24 Mei 2023 sore, KBRI Vientiane telah menerima pengaduan dari Sdr MNH yang menyampaikan bahwa 45 orang WNI termasuk dirinya telah keluar dari Perusahaan tempatnya bekerja sebagai online scammers di Golden Triangle Special Economic Zone. Paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapatkan aduan itu, KBRI di Vientiane, Laos, pun langsung menindaklanjutinya. Judha mengatakan pihak KBRI langsung meminta bantuan kepada kepolisian setempat.

"KBRI Vientiane segera menindaklanjuti pengaduan tersebut pada keesokan hari tanggal 25 Mei 2023 dengan mengirimkan permintaan bantuan untuk pengambilan paspor kepada polisi Laos yang berada di Bokeo," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Pihak polisi Bokeo telah menemui Sdr MNH dan 7 WNI lainnya untuk meminta keterangan mereka serta mengambil foto mereka," imbuh Judha.

Judha menuturkan, hingga saat ini, setidaknya terdapat 29 kasus WNI yang tengah ditangani oleh kepolisian setempat. KBRI di Laos, lanjutnya, juga terus memonitor perkembangan proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian Bokeo.

"KBRI Vientiane senantiasa memantau dan mendorong otoritas setempat untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa WNI, sesuai prosedur yang berlaku," pungkas dia.

Simak juga Video: Promotor Konser Coldplay dan Loket.com Bakal Diperiksa Lagi Besok

[Gambas:Video 20detik]




(mae/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads