Bos Indosurya Divonis 18 Tahun Bui, Pakar: Pintu Selamatkan Aset Korban

Bos Indosurya Divonis 18 Tahun Bui, Pakar: Pintu Selamatkan Aset Korban

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Minggu, 28 Mei 2023 01:28 WIB
Hibnu Nugroho Prof Dr
Foto: andi saputra
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis bos KSP Indosurya, Henry Surya, menjadi 18 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai putusan tersebut bisa menjadi pintu untuk menyelamatkan aset korban.

Hibnu menyebut nantinya negara akan berperan menjadi eksekutor untuk membantu pengembalian kerugian. Para korban nantinya akan membentuk suatu kelompok untuk memudahkan proses pengembalian aset.

"Nanti akan dikoordinasikan semuanya. Paling tidak masyarakat nasabah membentuk suatu kelompok sehingga mudah dikoordinasikan, sehingga mudah dibagikan," kata Hibnu saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan (nasabah) bisa menerima (hasil pengembalian) ketika diberikan tidak sesuai harapan. Tapi, yang jelas upaya-upaya itu dilakukan secara seobjektif dan setransparan mungkin," imbuh dia.

Kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp 106 triliun. Sementara, diketahui ada puluhan karangan bunga dari para korban KSP Indosurya berjejer di sekitar kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu vonis terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. MA memvonis Henry dengan sanksi penjara 18 tahun. Sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.

"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (17/5).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5) kemarin sore. Lalu bagaimana soal barang buktinya?

"Confirm JPU," tulisnya.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads