Gerindra Hormati Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Gerindra Hormati Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2023 17:11 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani
Foto: Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (Dok.Istimewa)
Jakarta -

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Gerindra menghormati putusan MK tersebut.

"Dengan segala macam catatan-catatan dari orang-orang, saya kira karena ini sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK, maka keputusan itu bersifat final dan mengikat," kata Muzani kepada wartawan usai menghadiri acara Ikatan Keluarga Besar Tegal di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Muzani tidak berkomentar lebih dalam mengenai hal itu. Dia menghormati dan menjunjung tinggi keputusan MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ya sudah, kita menghormati, kita menjunjung tinggi atas keputusan MK," ujarnya.

Penjelasan Jubir MK

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai pimpinan KPK saat ini.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," tuturnya.

Simak Video 'Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Jelang Firli Cs Tuntas Menjabat':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads