Mas Achmad Santosa masuk ke dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud Md. Tokoh penegakan hukum di Indonesia itu punya satu usul untuk tim bentukan Mahfud itu.
"Usulan saya, ada target yang jelas dan skala prioritas. Utamakan yang dampaknya bisa memulihkan kepercayaan publik dan dirasakan. Memang tidak mudah," kata Mas Achmad Santosa kepada detikcom, Sabtu (27/5/2023).
Mas Achmad Santosa adalah mantan Plt Pimpinan KPK, sekarang menjadi Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dia pernah aktif di Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mas Achmad Santosa masuk dalam jajaran anggota Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, dipimpin Profesor Harkristuti Harkrisnowo dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud.
"Ini kerjaan lama saya sewaktu di tim pembaruan peradilan MA pada awal 2000-an, menyelenggarakan Law Summit 1 dan 2 juga awal tahun 2000-an sebagai Advisor Kemitraan, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan UKP4 juga mengurusi reformasi lembaga peradilan," kata Mas Achmad Santosa.
"Ini tantangan buat semua yang berada di Tim untuk bisa atau tidak memenuhi harapan publik," ujarnya.
Mahfud Md menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, ditetapkan pada 23 Mei 2023. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan keputusan Menko Polhukam.
Latar belakang pembentukan tim ini adalah pertimbangan perlunya optimalisasi pembangunan hukum. Maka, langkah strategis diambil mahfud dengan melakukan sinergi antarkementerian/lembaga dan pelibatan masyarakat.
Banyak nama masuk dalam tim ini. Ada mantan pimpinan KPK Laode M Syarif serta nama-nama tenar, seperti Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala, Eros Djarot, Najwa Shihab, dan lain-lain.
Simak juga 'Saat Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Reformasi Hukum':