Satgas UU Cipta Kerja Serap Aspirasi soal Pendirian PT Perorangan

Satgas UU Cipta Kerja Serap Aspirasi soal Pendirian PT Perorangan

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 21:33 WIB
Satgas UU Cipta Kerja
Foto: dok. Satgas UU Cipta Kerja
Jakarta -

Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja mengundang Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam 'Workshop Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): Sistem OSS dan Sistem Pendukung'. Melalui kegiatan ini, Satgas UU Cipta Kerja berupaya melakukan percepatan dan perbaikan demi mewujudkan undang-undang yang diharapkan dapat menderegulasi dan mendebirokratisasi.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengungkapkan masih ada berbagai tantangan dalam implementasi pendirian PT Perorangan yang harus segera dicari jalan keluarnya.

"Tantangan mengenai masalah PT perseorangan di mana untuk akses biaya masih sulit didapatkan. Tantangan-tantangan di atas mestinya dapat kita bahas lebih masif lagi agar solusi-solusi yang dihasilkan dapat cepat diberikan," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri 200 orang perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia. Perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diundang aktif menyampaikan pandangan dan aspirasinya mengenai permasalahan yang terjadi di lapangan terkait proses pendirian PT Perorangan. Mereka berharap adanya perbaikan untuk masalah ini.

Salah seorang notaris, Sri Wulati mengatakan perlunya platform yang bisa digunakan masyarakat yang berkepentingan untuk mengubah badan usahanya dari PT Perorangan ke PT Persekutuan modal.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini belum ada aplikasi perubahan dari PT perorangan ke PT Persekutuan modal," ucapnya.

Sri menambahkan masih ada kendala di lapangan dari pemilik PT Perorangan untuk melakukan aktivitas impor, karena dalam keterangan sistem masuk ke dalam list merah.

"Banyak pelaku usaha PT perseorangan tidak leluasa melakukan bisnis. PT perorangan dalam bisnis impor masuk dalam list merah, sementara PT biasa masuk dalam list hijau. Ini perlu peninjauan kembali," ungkap Sri.

Peserta lain, Simon menyebut tidak diwajibkannya pembuatan akta notaris kepada pemilik PT Perorangan menimbulkan kendala bagi pemilik PT Perorangan dalam membuka akun di bank.

"PT perorangan mengalami banyak kendala seperti pembukaan akun bank. Kalau PT yang biasa berdiri dengan akta notaris. Di dalam PT Perorangan, terdapat satu Langkah yang hilang yakni akta," tutur Simon.

Simon menilai perlunya penetapan akta sebagai syarat berdirinya PT Perorangan, sehingga kendala-kendala seperti pembentukan akun bank dan akses terhadap sumber pembiayaan tidak terjadi lagi. Menurutnya, akta notaris menjadi kebutuhan bagi masyarakat yang perlu diatur ke depan kebijakannya.

Acara ini ditutup oleh Kapokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Ktut Hadi Priatna yang mengaku pihaknya berkomitmen menyerap masukan dan aspirasi berdasarkan permasalahan yang terjadi di lapangan untuk kemudian diperbaiki.

"Kami berharap partisipasi aktif dari Ikatan Notaris Indonesia pada kegiatan hari ini. Masukan-masukan ini dapat menjadi catatan bagi kami untuk melakukan perbaikan yang akseleratif," pungkasnya.

Simak Video 'Satgas UUCK gelar Workshop Undang-Undang Cipta Kerja : Sistem OSS dan Sistem Pendukung':

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads