Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 memicu polemik. Kritik dan kesedihan mengiringi putusan tersebut.
Sedari awal Juru Bicara MK Fajar Laksono sudah menjelaskan soal berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," tegasnya.
Kritik atas Putusan MK
Sejumlah tokoh pun mengungkapkan kekecewaannya atas putusan penambahan masa jabatan pimpinan KPK ini. Mereka meluapkan kritik sekaligus rasa sedihnya.
Salah satunya adalah Denny Indrayana. Denny menilai putusan tersebut sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024. "Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara dari UGM ini menyebut terdapat dua norma UU KPK yang diubah melalui putusan tersebut. Denny menuturkan yang pertama terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK, sementara yang kedua yaitu lamanya masa jabatan KPK. Putusan itu diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.
"Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan tersebut mestinya tidak berlaku surut atau tidak langsung berlaku sekarang bagi periode Firli Bahuri dkk.
Ia mengatakan, pada periode Firli Bahuri sebelumnya, dalam surat pengangkatan maupun pada proses panitia seleksi yang diproses oleh DPR dan presiden, tertulis untuk periode masa jabatan empat tahun. Karena itu, menurutnya, masa jabatan lima tahun pimpinan KPK belum berlaku saat ini.
"Dan SK-nya pun empat tahun masa berlakunya. Nggak ada kemudian SK-nya adalah menyesuaikan undang-undang. Kan kalimatnya empat tahun. Itu yang artinya dalam posisi itu adalah berlaku empat tahun yang sekarang. Nah dalam posisi ini lah yang istilahnya tidak berlaku surut itu maka berlaku yang untuk periode ini," ujarnya.
"Asas kedua, dalam konsep apa pun istilahnya untuk pengajuan pengajuan ini kan diajukan oleh Pak Ghufron, nah dalam tata etika hukum bahwa ini bukan berlaku untuk kepentingan dirinya kalau dia mengajukan itu, untuk periode yang akan datang kalau dia terpilih dan tidak terpilih. Itu pemahaman etik begitu," katanya.
Bagaimana suara dari para mantan pegawai KPK? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/rdp)