Langgar Aturan, 4 WNA Chef Eksklusif Dinner di Jaksel Diamankan Imigrasi

Muhammad Fariz At Thariqi - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 17:27 WIB
Empat WNA chef exclusive dinner di Jaksel ditangkap Imigrasi. (Muhammad Fariz At Thariqi/detikcom)
Jakarta -

Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Australia dan Singapura di sebuah restoran Jakarta Selatan. Empat warga negara asing tersebut diduga melanggar ketentuan hukum keimigrasian.

"Bermula dari informasi adanya exclusive dinner di salah satu restoran di kawasan Jaksel. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan ditemukan empat WNA yang sedang berkegiatan pada restoran tersebut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky saat konferensi pers pada Jumat (26/5/2023).

Felucia mengatakan keempat WNA tersebut tiba di Indonesia pada 24 Mei 2023. Mereka secara khusus didatangkan untuk acara exclusive dinner tersebut.

"Berdasarkan data yang diperoleh, mereka tiba di Indonesia pada 24 Mei dan mereka secara khusus didatangkan untuk event tersebut," ungkapnya.

Empat WNA chef exclusive dinner di Jaksel ditangkap Imigrasi. (Muhammad Fariz At Thariqi/detikcom)

Keempat WNA tersebut adalah SPK (WN Australia) berprofesi sebagai chef di restoran Jaksel, DAP (Australia) sebagai chef tamu khusus untuk acara exclusive dinner, KCWL (Singapura) sebagai anggota tim dari DAP, dan IWYL (Singapura) yang juga sebagai anggota tim DAP. Keempat WNA tersebut melanggar ketentuan hukum keimigrasian.

Imigrasi menyampaikan, selama berada di Indonesia, keempatnya memegang visa yang berbeda. SPK memakai visa ITAS (izin tinggal terbatas), DAP memakai visa VOA (visa on arrival), sementara KCWL dan IWYL memakai visa BVK (visa kunjungan).

"SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf A UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," Kepala Divisi Imigrasi Jaksel Pamuji Raharja menambahkan

"Sedangkan DAP, KCWL, dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 huruf A UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," sambungnya.

Kembali ke Felucia, dia menyebut pihaknya sempat kesulitan mengamankan keempat WNA tersebut karena restoran sudah penuh. Petugas Imigrasi akhirnya berpura-pura mengajak foto salah satu chef asing itu untuk kemudian diamankan.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendatangi lokasi, namun sudah full booked. Namun petugas tidak menyerah dan berinisiatif meminta foto bersama kepada salah satu chef asing tersebut. Alhamdulillah, salah satu chef-nya turun dan ini menjadi bukti tak terbantahkan," ujarnya.

Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA tersebut. Jika terbukti melanggar, keempat WNA akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Felicia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada restoran-restoran di Jaksel. Felicia menyebut pihaknya akan terus mendalami dan mencari informasi terkait kasus serupa.

"Kami juga ingin melakukan pendalaman untuk mendapat informasi lanjutan apabila masih ada restoran-restoran lain yang sekiranya mempekerjakan orang asing tanpa dibekali izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan," tuturnya.




(idn/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork