Korupsi, Anggota DPRD Tapanuli Selatan Divonis Tiga Tahun

Korupsi, Anggota DPRD Tapanuli Selatan Divonis Tiga Tahun

- detikNews
Selasa, 12 Sep 2006 21:40 WIB
Padang Sidempuan - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan, Haris Muda Siregar, divonis tiga tahun kurungan badan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana bantuan Departemen Agama (Depag) RI. Seorang rekannya juga mendapat vonis serupa.Persidangan berlangsung Selasa (12/9/2006) di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, sekitar 437 kilometer dari Medan, ibukota Sumatera Utara (Sumut). Hakim Ketua Irwan Efendi Nasution, bersama anggota Derman P Nababan, dan Taufik Pandu Jomantara menyatakan, terdakwa Rustam Efendi Nasution dan Haris Muda Siregar bersalah dalam kasus korupsi tersebut."Selain hukuman penjara, terdakwa Haris Muda Siregar dan Rustam Efendi Nasution didenda masing-masing Rp 100 juta subsidair lima bulan tahanan dan secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 800 juta," kata Hakim Irwan Efendi saat membacakan vonis.Vonis ini sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Budiaro Harefa dan Marwan Ginting. Keduanya semula dituntut hukuman penjara masing-masing lima tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,951 miliar secara tanggung renteng.Kasus yang dipersalahkan kepada keduanya, karena dianggap berperan utama dalam memanipulasi dana bantuan Depag RI yang awalnya diperuntukkan sebagai bantuan untuk pembangunan mesjid, madrasah dan pondok pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Mandailing Natal.Awalnya bantuan itu disebutkan telah dibagikan tuntas kepada 54 penerima bantuan. Namun dari temuan khusus Inspektorat Depag, lebih dari 50 persen dana itu atau sekitar Rp 1,951 miliar telah dikorupsi terdakwa dengan cara melakukan pemalsuan terhadap stempel dan tandatangan penerima bantuan. Hal ini melanggar pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.Menurut hakim, berdasarkan keterangan berbagai saksi, disimpulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan dibebankan kepada kedua terdakwa. Jumlah ini berkurang jauh dibanding temuan tim inspektorat Depag yang menyebutkan angka Rp 1,951 miliar. Tetapi menurut hakim, pengurangan itu terjadi, karena tim audit tersebut hanya memperkirakan dan tidak menemui seluruh penerima bantuan. Terhadap vonis untuk dua terdakwa lainnya, jaksa menyatakan dapat menerima. (fjr/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads