Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melepaskan tiga ekor orang utan hasil dari rehabilitasi, pada Rabu (24/5). Ketiga orang utan itu dilepaskan di Kawasan Hutan Sungai Payau/Hutan Lindung Gunung Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketiga orang utan tersebut masing-masing memiliki nama yaitu pertama adalah Memo, orang utan yang berumur 19 tahun dan berjenis kelamin betina, kedua adalah Jasmine yang berumur 18 tahun, berjenis kelamin betina dan merupakan indukan. Ketiga adalah Syair berumur 2 tahun, jenis kelamin jantan dan anakan.
"Ketiga orang utan ini merupakan hasil rehabilitasi dan sudah dilakukan tes media dan serangkaian penilaian perilaku yang dinyatakan baik, sehat, liar untuk dilepaskan di alam liar," ujar Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pelepasan orang utan ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui KPH Kelinjau selaku pemangku area lokasi pelepasliaran. Pascapelepasan, ketiga orang utan akan dipantau secara ketat selama tiga bulan pertama dengan sistem patroli dan monitoring kawasan hutan.
Kegiatan pascapelepasliaran orang utan tersebut diharapkan lebih aman, terjaga, dan termonitor dalam kondisi baik oleh BKSDA Kalimantan Timur bersama mitra dan juga melibatkan masyarakat sekitar area pelepasliaran orang utan.
"Tentunya peran serta para pihak dalam upaya program pelestarian orang utan ini dapat menjadi sinergi yang luar biasa dan berharap keberadaan orang utan tetap akan terjaga dengan baik untuk program pelestarian orang utan khususnya di Kalimantan Timur," imbuhnya.
Ari juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran ini, dan berharap orang utan dapat lebih bertahan hidup di alam dan berkembang dalam rangka meningkatkan populasi habitatnya.
Simak juga 'Saat Hiu Macan Besar Digotong Warga Lombok Timur, Ini Kata BKSDA':