Berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya telah meninggalkan Kejari Jaksel.
Pantauan detikcom, Jumat (26/5/2023), keduanya meninggalkan lokasi pada pukul 15.21 WIB. Keduanya terlihat telah mengenakan pakaian rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.
Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut keduanya. Mereka jalan sembari menunduk. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan Kejari Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap. Mario dan Shane di dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Keduanya tiba sekitar pukul 14.50 WIB.
Kedatangan Mario Dandy dan Shane sekaligus untuk menyerahkan berkas perkara ke jaksa. Mereka menutupi wajah dengan tangan selama berjalan ke dalam gedung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap (P21). Kejati DKI menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU tujuh orang, yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Aspidum Kejati Danang Suryo Wibowo dalam jumpa pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Selanjutnya, Danang menyampaikan terdapat barang bukti berkas sebanyak 21 item barang bukti. Sementara itu, untuk tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Untuk proses tahap kedua, sesuai ketentuan, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," jelasnya.
(rdh/rfs)