Kapolri Minta Selesaikan Beda Paham dengan JPU Soal Kasus PLN
Selasa, 12 Sep 2006 19:54 WIB
Jakarta -
Terkait kasus korupsi PLN dengan tersangka Dirut PLN Eddie Widiono, Kapolri Jenderal Pol Sutanto meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk duduk bersama. Dengan cara ini, perbedaan paham dengan JPU bisa terselesaikan. "Duduk bersama antara penyidik dengan JPU untuk mendengar kesaksian dari saksi ahli BPKP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2006).Dijelaskan Purwoko, terdapat perbedaan persepsi soal kerugian negara antara JPU dan penyidik dari kepolisian. Jaksa, imbuh Purwoko, menggunakan investigasi versi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sedangkan kepolisian menggunakan investigasi versi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)."BPKP pihak yang lebih kompeten untuk menemukan kerugian negara, karenanya biarlah kita dengar hasil investigasi soal adanya kerugian negara dalam proyek Borang ini," tambah Purwoko.Menurut BPKP, potensial kerugian dari proyek pengadaan mesin turbin ini senilai US$ 2,6 juta. "Selama ada yang mendapat keuntungan, itu disebut korupsi," tandas dia. Perbedaan paham inilah yang membuat berkas tersangka Eddie Widiono tidak dapat dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Akhirnya hingga masa penahanannya habis pada 30 Agustus lalu, Eddie pun dilepas demi hukum. "Kami maju terus, tidak akan ada SP3. Pokoknya samapi kasus ini masuk di persidangan," ungkap Purwoko.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































