Seorang lansia di Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, dilaporkan terluka saat hendak melerai dua gangster yang tengah tawuran. Korban pun dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu kedua gangster dari kelompok Junior Kampung Delima dan Anak Duren Jaya (Urak) berjanjian di TKP untuk tawuran.
"Kawan-kawan yang dinamakan Junior Kampung Delima menerima tantangan melalui social media INSTAGRAM dari kelompok (Urak) Anak Duren Jaya sehingga terjadi tawuran," kata Sukadi dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tawuran keduanya pun pecah. Korban inisial SK (61), yang rumahnya dekat TKP tawuran, mencoba melerai perselisihan yang ada. Namun niatnya tersebut dibalas dengan bacokan dari kelompok Junior Kampung Delima hingga korban terluka bacokan di bagian tangannya.
"Korban saat kejadian mencoba melerai kedua kelompok tersebut dan membubarkan. Namun, dari kelompok Tersangka BDS, yang dinamakan Junior Kampung Delima, melakukan kekerasan terhadap korban SK sehingga korban mengalami luka bacok akibat terkena sabetan golok yang digunakan oleh Tersangka BDS," ujarnya.
Beruntung, korban selamat dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi oleh warga sekitar. Atas kasus tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 10 orang tersangka, enam orang di antaranya masih di bawah umur. Kesepuluh orang tersangka tersebut adalah BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), A (15), RSR (16), dan BMR (17).
Dalam pengungkapan kasus yang ada, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai, sebilah golok, dua buah stik golf, dan ponsel pelaku.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.