MA Tetap Vonis Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Bui karena Korupsi

MA Tetap Vonis Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Bui karena Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 10:31 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi sehingga tetap dihukum 12 tahun bui di kasus korupsi. Selain itu MA mencabut hak politik Rahmat Effendi.

"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir websitena, Jumat (26/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Soesilo dengan anggota Sinintha Sibarani dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Yoga Nugraha. Adapun soal hukuman uang pengganti, MA tidak mengubah amar putusan pengadilan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolak perbaikan barang bukti confirm Pengadilan Negeri. Pidana Tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," ungkapnya.

Kasus bermula saat KPK menangkap tangan Pepen, demikian sapaan Rahmat Effendi, pada Januari 2022. Pepen ditangkap usai menerima suap terkait perizinan di wilayahnya. Ikut ditangkap pula sejumlah kepala dinas, camat, dan lurah. Pepen akhirnya disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

PN Bandung akhirnya memvonis Pepen dengan pidana bui 10 tahun. Hukuman diubah di tingkat banding. Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun bui. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads