Rusdi Keukeuh Tak Bersalah

Rusdi Keukeuh Tak Bersalah

- detikNews
Selasa, 12 Sep 2006 17:52 WIB
Jakarta - Mantan Kajati DKI Rusdi Taher keukeuh merasa tidak bersalah dalam kasus rencana tuntutan (rentut) ganda terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu, Hariono.Rusdi mengaku pada 5 Desember 2005, ia memerintahkan secara lisan kepada Aspidum Kejati DKI untuk mengeluarkan rentut 15 tahun. Di hari yang sama, dia juga menandatangani rentut 6 tahun yang sebelumnya diajukan Kajari Jakbar selama 5 tahun.Hal itu disampaikan Rusdi dalam jumpa pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/9/2006)."Memang pada 5 Desember, saya akui pernah tanda tangani rentut dengan menaikkan 5 menjadi 6 tahun yang sebelumnya diusulkan Kajari Jakbar. Karena dari laporan yang saya terima kedudukan terdakwa hanya sebatas kurir, bukan pengedar," beber Rusdi.Namun Aspidum memberitahukan kedudukan terdakwa bahwa Hariono tidak hanya berperan sebagai kurir, tapi juga pengedar. Karena itu, Rusdi langsung memerintahkan secara lisan untuk menuntut 15 tahun pada hari yang sama.Pada 5-20 Desember 2005, Rusdi mengaku tidak berada di Jakarta. Saat pulang dari tugas dinasnya, dia langsung menanyakan rentut yang diusulkannya secara lisan."Saya tanyakan kepada staf, mana dulu rentut yang 15 tahun. Nah saya perintahkan. Jadi sebagai pertanggungjawaban administratif kita buat," katanya.Soal pernyataan Rusdi tentang adanya intervensi pimpinan dalam kasus ini, dia mengaku tidak bermaksud mengalihkan perhatian publik dari sanksi yang diterimanya. Hal itu semata-mata dilakukan dalam rangka memperbaiki institusi kejaksaan dengan mengungkap kebenaran."Saya sama sekali tidak bermaksud merendahkan atau merusak citra, apalagi mempermalukan secara pribadi Pak Hendarman Supandji sebagai Jampidsus dan Abdul Rahman Saleh sebagai Jaksa Agung," katanya.Karena itu, Rusdi bertekad mengemukakan kasusnya secara elegan dan terhormat di DPR.Dari hasil pemeriksaan, rencana tuntutan 6 tahun jadi 15 tahun dilakukan dua bulan kemudian setelah Rusdi menandatangani rentut 6 tahun. Revisi dilakukan Februari 2006 setelah muncul berita di koran, sehingga dalam moral pengawasan itu tidak dibenarkan. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads