PKB Muhaimin Beri Waktu 3 Bulan PKB Anam untuk Bergabung

PKB Muhaimin Beri Waktu 3 Bulan PKB Anam untuk Bergabung

- detikNews
Selasa, 12 Sep 2006 16:51 WIB
Jakarta - Bagi DPP PKB kubu Muhaimin Iskandar, dualisme PKB terhapus sejak terbit Kepmen Menkum HAM Hamid Awaludin. PKB Anam pun diajak rekonsiliasi."Kami memberikan waktu kepada kubu Anam sampai 3 bulan untuk merespons ajakan rekonsiliasi. Jika tidak direspons, maka akan ada tindak lanjutdan keputusan partai," kata Sekretaris FPKB DPR Marwan Jafar.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2006).Sekjen DPP PKB Lukman Edy menyampaikan hal yang sama. "Kita masih memberikan ruang untuk bergabung. Untuk formulasinya, DPP PKB akan menyusun formula secara komprehensif apakah masuk struktur atau formula yang lain," terangnya.Dengan keluarnya Kepmen Menkum HAM No. M14-UM 06.08.2006, menurut Lukman, tidak ada lagi dualisme PKB karena keputusan tersebut membatalkn pendaftaran susunan DPP PKB pimpinan Choirul Anam dan menetapkan satu-satunya PKB yang sah secara hukum dan diakui negara adalah pimpinan Muhaimin Iskandar."Kita berahrap mereka dapat menerima putusan ini secara dewasa, karena mereka sendiri yang membawa kasus ini ke pengadilan," ujarnya.Lukman juga berharap atribut PKB tidak lagi digunakan oleh kubu Anam. "Kalau masih digunakan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum," cetus Lukman.Ketua DPW PKB Jatim Imam Nachrowi mengatakan akan menempuh jalur hukum untuk mengambil alih kantor DPW PKB di Jawa Timur."Dari dulu sudah menjadi rahasia umum, kalau kantor DPW Astanawa di Surabaya merupakan aset partai, bukan milik pribadi. Sangat aneh setelah diputuskan Menkum, diakui sebagai aset pribadi. Kita akan mengupayakan lewat jalur hukum, tidak dengan kekerasan dan anarkisme," papar Imam.Menkum HAM Hamid Awaludin secara resmi membatalkan legalitas PKB versi Cak Anam pada Senin 11 September 2006. Pembatalan legalitas itu tercantum dalam surat Kepmen No. M.14-UM.06.08 Tahun 2006 yang diteken oleh Hamid. (aan/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait