Pemerintah Pelajari Putusan MK soal Masa Pimpinan KPK Diperpanjang 5 Tahun

Pemerintah Pelajari Putusan MK soal Masa Pimpinan KPK Diperpanjang 5 Tahun

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 17:41 WIB
Jakarta -

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi 5 tahun. Pratikno mengatakan, pada prinsipnya, pemerintah menghormati putusan MK.

"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. Undang-undang mengatakan apa, ya kita taat, gitu," ujar Pratikno di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Pratikno mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK ini. Pratikno mengatakan untuk persiapan rekrutmen calon pimpinan KPK yang akan diselenggarakan tahun ini juga sudah dipersiapkan sejak pertengahan Mei ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai kemarin kan kita merujuk Undang-Undang KPK. Pada periode 4 tahun yang lalu, pada bulan Mei itu. Pertengahan Mei itu sudah dibentuk pansel KPK. Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya. Kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun," jelasnya.

"Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Apakah Pansel KPK yang sudah direncanakan pemerintah akan dibatalkan karena adanya putusan MK ini? Pratikno hanya mengatakan pemerintah akan mentaati putusan MK.

"Ya kan intinya kita taat pada UU, kalau UU diubah MK ya kita taati," jawabnya.

"(Diberlakukan untuk periode ini atau tidak) itu keputusan MK, itu keputusan MK yang menyatakan itu berlaku untuk periode ini atau periode yang akan datang itu putusan MK. Dan kami belum bisa, saya belum bisa merespons karena belum membaca amar putusan," ucap Pratikno.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads