Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Akan Panjang dan Alot

Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Akan Panjang dan Alot

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 17:07 WIB
Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul
Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul (Dok. Laman DPR RI/dpr.go.id)
Jakarta -

DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memprediksi pembahasan RUU ini akan berjalan alot dan memakan waktu yang lama.

"Oh, sudah pasti, sudah (membaca draf RUU dari pemerintah). Karena kan sudah dikirim. Jadi, meskipun sudah masuk yang resmi mesti di-Bamus-kan, tetapi pimpinan fraksi semua sudah dapat. Karena itu nanti bahan bahasan di Bamus," kata Pacul mengawali tanggapannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Pacul mengaku fraksinya menyoroti cukup banyak poin dari draf RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan hal ini nantinya disampaikan dalam pembahasan RUU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Udah, dong. Banyak (isi RUU yang disorot Fraksi PDIP). Nah itu nanti didebatkan (poin yang paling dikaji), tetapi kami sudah diskusi. Itu kan menjadi keputusan kita bareng," kata Sekretaris F-PDIP DPR ini.

"Tapi ini baru jadi standing poin namanya. Standing poin dari Fraksi PDIP sudah dibuat untuk RUU Perampasan Aset. Nah standing poin itu dasarnya apa, setiap poin-poin itu ada dasarnya. Nah ini nanti dalam RDPU diperkaya, pengayaan pendapat oleh para ahli, kita undang semua," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pacul memprediksi pembahasan RUU ini akan berjalan alot dan memakan waktu lama. Menurutnya, RUU ini juga akan menuai atensi dari kalangan ketum parpol lantaran berdampak cukup luas ke masyarakat.

"(Pembahasan) alot, panjang dan alot. Makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot. Menurut saya, yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara. Ketum-ketum partai pasti akan bicara. Itu kan akan mengubah perilaku kehidupan rakyat," ujarnya.

Pacul kemudian menyinggung RUU Pembatasan Uang Kartal. Dia blak-blakan RUU ini akan berdampak pada cara kerja para parpol selama kampanye pemenangan pilpres maupun pileg.

"Sama dengan pembahasan RUU Uang Kartal, itu juga akan mengubah perilaku kita. Kan kamu e-wallet-nya cuma dibatasin Rp 20 juta. Kalau itu kampanye dengan model kayak gini, enggak fit in. Kampanye politik apakah itu pilpres atau itu pileg, itu enggak fit in," kata dia.

Pemerintah pusat telah mengirimkan Surpres terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset ke DPR RI. Pemerintah menunjuk 4 utusan untuk membahas RUU Perampasan Aset di DPR.

Surpres terkait RUU Perampasan Aset telah dikirim ke DPR bernomor R 22-pres-05-2023. Surat itu diserahkan pada Kamis (4/5).

"Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu surat bernomor R 22-pres-05-2023. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan, Jumat (5/5).

Selain Surpres, pemerintah mengirimkan surat tugas kepada 4 perwakilannya untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR RI. Surat tugas itu bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.

Adapun keempat perwakilan itu termasuk Menko Polhukam Mahfud Md hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ada empat pejabat setingkat menteri, yaitu dua orang menteri. Satu Menko Polhukam, yang kedua Menteri Hukum dan HAM. Yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri," ujar Mahfud.

Halaman 2 dari 2
(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads