Korban Tragedi Tanjung Priok Belum Terima Uang Kompensasi
Selasa, 12 Sep 2006 16:36 WIB
Jakarta -
Para korban pelanggaran HAM Tanjung Priok hingga kini belum menerima uang kompensasi sesuai keputuan pengadilan HAM ad hoc Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab pengadilan tinggi dan MA beralasan uang kompensasi tidak bisa diberikan karena tidak ada orang yang bersalah dan tidak ada tersangka dalam kasus itu.Demikian salah satu pandangan yang mencuat dalam diskusi publik 'Peringatan 22 Tahun Tragedi Tanjung Priok' di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2006).Diskusi ini diisi oleh Koordinator Kontras Usman Hamid, anggota Komnas HAM Lies Sugondo, dan mantan hakim pengadilan HAM ad hoc kasus Tanjung Priok Komariyah Emong.Melihat kasus Tanjung Priok, menurut Usman Hamid, ada satu persoalan yang masih belum terselesaikan yakni soal pemberian kompensasi yang dijanjikan dalam putusan pengadilan HAM ad hoc. Di samping juga soal tidak transparannya para hakim di tingkat pengadilan tinggi dan MA untuk mengungkap kasus itu."Uang yang seharusnya diberikan kepada korban tidak pernah sampai. Malah tertahan gara-gara keputusan pengadilan tinggi dan MA yang menyatakan uang itu tidak bisa diberikan karena tidak ditemukan tersangka dan orang yang bersalah," ujar dia.Namun dari penyelidikan Kontras dan Komnas HAM, justru banyak saksi yang menyatakan mereka menerima uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta bahkan ada yang diberikan motor oleh orang tidak dikenal kepada orang-ornag yang islah maupun tidak."Pemberian uang itu tidak sah, karena uang itu adalah uang restitusi atau ganti kerugian dari pelaku. Seharusnya korban yang islah atau tidak, menerima uang kompensasi dari negara, bukan restitusi," tegas Usman.Dari sisi hakim, menurut dia, pemerintah juga kurang memberi dukungan untuk penyelesaian kasus tersebut. Indikasinya terlihat saat Jaksa Agung MA Rachman saat itu hanya mengajukan perwira menengah ke bawah untuk ditindaklanjuti di pengadilan tapi otaknya yakni para jenderal tidak diikutsertakan.Selain itu penyelidikan kasus ini berjalan lambat dan tertutup bahkan banyak saksi yang akan memberikan keterangan di pengadilan mendapatkan teror.Sementara Lies Sugondo mengatakan, pihaknya gembira dengan keputusan pengadilan HAM ad hoc yang memberikan kompensasi kepada korban Tanjung Priok. "Itu artinya para hakim pengadilan HAM ad hoc sudah mengerti dan pengadilan memiliki terobosan baru dalam menuntaskan kasus-kasus HAM," ujar dia.Disayangkan Lies, para hakim di pengadilan tinggi dan MA justru menunjukkan sikap gamang dalam membuat keputusan, terutama untuk memutuskan hukuman minimal dan maksimal dalam kasus pelanggaran HAM.
(san/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































