Kasus ketua RT bernama Arifuddin menganiaya warganya setelah protes tidak kebagian sembako di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Ketua RT itu kini resmi jadi tersangka kasus penganiayaan.
"Statusnya sudah ditetapkan tersangka penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan dilansir detikSulsel, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Arifuddin sebagai tersangka kasus penganiayaan dilakukan penyidik melalui gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (24/5) malam. Kini Arifuddin akan diperiksa sebagai tersangka.
"Tinggal dipanggil (untuk diperiksa sebagai tersangka)," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, kasus penganiayaan ini ada hubungannya dengan pembagian sembako. Dia mengatakan pelaku emosional karena pembagian berlangsung tidak tertib.
"Gara-gara dia emosional dalam pembagian sembako itu, karena kondisi tidak tertib apa itu," katanya.
Kini Arifuddin dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)