Rusdi Taher Ajukan Nota Keberatan ke Jaksa Agung
Selasa, 12 Sep 2006 15:52 WIB
Jakarta - Rusdi Taher menyampaikan nota keberatan kepada Plt Jamwas Togar Hoetabarat terkait pencopotan dirinya sebagai Kajati DKI Jakarta.Nota keberatan disampaikan Rusdi dengan didampingi kuasa hukumnya Irianto A Baso Ence kepada Togar di kantor Plt Jamwas, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2006) pukul 08.00 WIB.Dalam nota keberatan, Rusdi memaparkan tentang berita acara penyampaian pemberitahuan hukuman disiplin yang bertentangan dengan kaidah hukum yang universal.Menurut dia, berdasarkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi the rules of law, seorang yang dijatuhi dan akan dijatuhi hukuman karena dinyatakan bersalah harus dengan jelas dicantumkan dan diuraikan terhadap perbuatan apa yang dilakukan."Yang saya alami adalah bahwa dalam berita acara penyampaian hukuman disiplin oleh Plt Jamwas hanya memuat tentang pemberitahuan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada saya yang dianggap terbukti bersalah langsung, tidak dimuat tentang jenis perbuatan apa yang saya lakukan," terangnya.Kesimpulannya, lanjut Rusdi, berkaitan dengan pembacaan tuntutan ringan pada 12 Deember 2005 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama terdakwa Hariono Agus Tjahjono yang hanya dituntut 3 tahun, dirinya tidak dapat dimintai tanggung jawab administratif apalagi dipersalahkan.
(aan/)