Ghufron Semringah Sambut Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK Dikabulkan MK

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 12:59 WIB
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Mulia Budi-detikcom)
Jakarta -

Gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal batas usia pimpinan KPK telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ghufron menyebut keputusan itu sebagai kemewahan berdemokrasi.

"Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

"Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan JR saya, juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," tambahnya.

Ghufron mengatakan keputusan MK hari ini sebagai bentuk mewahnya hidup dalam negara yang mengedepankan demokrasi. Dia menyebut pro kontra yang mewarnai proses gugatannya di MK sebagai hal yang lumrah.

"Ini lah bukti kemewahan berdemokrasi yang harus kita jaga dan rawat selalu. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan," katanya.




(ygs/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork