Novel Baswedan Nilai Keputusan KPK Tak Tahan Hasbi Hasan Janggal

Novel Baswedan Nilai Keputusan KPK Tak Tahan Hasbi Hasan Janggal

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 11:34 WIB
Sebanyak 52 eks pegawai KPK mengikuti sosialisasi pengangkatan ASN Polri hari ini. Novel Baswedan ikut serta ikut sosialisasi.
Novel Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meski sudah selesai diperiksa sebagai tersangka. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai keputusan KPK itu janggal.

"Keputusan tersebut memang tidak lazim. Karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan, baik fakta objektif maupun subjektif, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan," kata Novel saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Penahanan terhadap seorang tersangka merujuk pada pertimbangan objektif dan subjektif. Pertimbangan objektif mengacu pada sangkaan pasal kepada tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel menjelaskan, dalam pertimbangan subjektif, aparat penegak hukum meyakini tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, sehingga tidak dilakukan penahanan. Dalam kasus Hasbi Hasan, KPK meyakini Sekretaris MA itu tidak akan melarikan diri.

Novel menilai alasan KPK tersebut janggal. Terlebih, penyidik telah menyiapkan administrasi penahanan terhadap Hasbi Hasan.

ADVERTISEMENT

"Ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan, mestinya semua alasan tersebut tidak ada isu lagi," katanya.

"Sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh. Saya kira baru sekali ini terjadi di KPK," tambahnya.

Simak Video 'Tak Ditahan, Hasbi Hasan Pulang Usai Diperiksa KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya

Alasan KPK Tak Tahan Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri.

"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/5).

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri," ujar Ghufron.

Ghufron juga menyebut penahanan bisa dilakukan jika penyidik memiliki keyakinan tersangka bisa melarikan diri hingga mengulangi perbuatannya kembali. Namun, jika tidak ditemukan ketiga pertimbangan itu, lanjut Ghufron, penahanan tersangka tidak perlu dilakukan.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," katanya.

"Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," tambah Ghufron.

Terkait Hasbi Hasan, Ghufron mengatakan KPK tidak menemukan indikasi adanya percobaan melarikan diri yang dilakukan Sekretaris MA tersebut.

"Bukan yakin atau tidak, sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," tutur Ghufron.

Selain Hasbi Hasan, KPK tidak menahan mantan komisaris BUMN bernama Dadan Tri Yudianto. Bersama Hasbi, Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads