Daan Serang Hamid Lagi, 6 Bukti Dibeberkan Dalam Duplik

Daan Serang Hamid Lagi, 6 Bukti Dibeberkan Dalam Duplik

- detikNews
Selasa, 12 Sep 2006 15:26 WIB
Jakarta - Terdakwa segel surat suara Pemilu 2004 Daan Dimara tidak henti-hentinya menyerang mantan anggota KPU Hamid Awaludin. Serangan kali ini disampaikan dalam duplik.Dalam duplik itu, Daan membeberkan beberapa bukti yang menurutnya Hamid layak jadi tersangka.Bukti itu antara lain penentuan harga segel Pilpres I dan Pilpres II sebesar Rp 99 per segel pada 14 Juni 2004."Sudah jelas bahwa saudara Hamid Awaludin memimpin rapat negosiasi harga segel Pilpres I dan II dengan direktur PT Royal Standar. Itu juga diperkuat dengan keterangan 5 saksi di persidangan," beber Daan di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/9/2006).Bukti-bukti lain yang dibeberkan Daan sehingga Menkum HAM itu layak ditetapkan sebagai tersangka dibeberkan di halaman 5 dupliknya.Bukti itu antara lain, Hamid telah memberikan keterangan palsu mengenai rapat penentuan segel pada 14 Juni 2004, laporan hasil audit BPK terhadap pengadaan surat suara Pilpres I dan II yang diketuai Hamid yang merugikan keuangan negara Rp 7,34 miliar.Bukti Hamid menerima uang THR sebesar Rp 12 juta dan 30 ribu dolar AS dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin."Apakah ini bukan bukti yang cukup untuk menetapkan status Hamid sebagai tersangka atau terdakwa. Apakah tim penyidik KPK menenggelamkan kasus ini karena tidak mempunyai keberanian untuk menjerat seorang menteri ke pengadilan?" tanyanya. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads