Komnas Minta Polisi Jerat Lapindo dengan UU HAM & UU LH
Selasa, 12 Sep 2006 14:41 WIB
Jakarta - Komnas HAM meminta kepolisian menggunakan UU HAM dan UU Lingkungan Hidup untuk menjerat Lapindo Brantas Inc atas kecerobohannya menambang gas di Sidoarjo."Yang harus digunakan oleh polisi adalah UU HAM dan UU Lingkungan Hidup selain KUHP sendiri," ujar Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara di sela seminar 'Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang berlandaskan HAM' di Hotel Four Seasons, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2006).Lapindo Brantas Inc, menurut Abdul Hakim, jelas telah melakukan pelanggaran HAM. "Perusakan lingkungan sendiri merupakan pelanggaran HAM. Jelas hak asasi masyarakat telah dilanggar akibat kecerobohan Lapindo," tandas dia.KUHP, kata dia, tidak bisa menjerat kejahatan yang dilakukan Lapindo. "KUHP belum mengenal kejahatan korporasi walaupun beberapa UU sektoral sudah menyebutkan itu seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU Lingkungan Hidup," jelasnya.Hingga kini secara resmi Komnas HAM belum menerima pengaduan atas pelanggaran HAM yang dilakukan Lapindo. "Namun Komnas HAM bisa saja proaktif memantau dan memberikan dukungan kepada masyarakat yang merasa dirugikan," ujar Abdul Hakim.Meski demikian, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan menyidik kasus pelanggaran HAM. Oleh karena itu Komnas HAM mendukung langkah kepolisian."Langkah penegakan hukum sudah dilakukan instansi lain seperti aspek pidana oleh polisi. Komnas HAM hanya dapat memberikan dukungan atas laporan masyarakat," terang dia.
(san/sss)











































