Lapindo Langgar 6 Hak Asasi
Selasa, 12 Sep 2006 14:25 WIB
Jakarta - Semburan lumpur panas Sidoarjo ditengarai sebagai akibat keteledoran Lapindo Brantas Inc. Perusahaan itu dituding melanggar 6 hak asasi manusia (HAM)."Ada 6 hak asasi mendasar mulai dari hak atas rasa aman sampai hak atas lingkungan yang sehat yang dilanggar Lapindo," kata staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Teknologi dan Pembangunan Berkelanjutan, Dana A Kartakusuma.Dana menyampaikan hal itu dalam seminar 'Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang berlandaskan HAM' di Hotel Four Seasons, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2006).Selain itu Lapindo juga melangar hak atas perumahan yang layak, pendidikan, hak hidup, dan hak atas pekerjaan yang layak.Dana menyebutkan masyarakat berhak menggugat Lapindo atas pelanggaran tersebut. "Mengapa rakyat tidak menggugat saja," ujar dia.Aspek HAM yang paling dilanggar oleh Lapindo adalah di bidang lingkungan hidup. "Penegakan lingkungan hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak bagi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat," tandasnya.Oleh sebab itu Lapindo Brantas merupakan salah satu contoh buruk dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
(san/sss)











































