Sidang Insiden Uncen Sarat Rekayasa, 2 Hakim Diadukan ke KY
Selasa, 12 Sep 2006 13:15 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Morris Ginting dan hakim anggota Lakoni yang menyidangkan kasus insiden berdarah di Universitas Cenderawasih pada 16 Maret, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).Kedua hakim itu dilaporkan kuasa hukum terdakwa kasus insiden Uncen, Jhonson Panjaitan, ke kantor Komisi Yudisial, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2006). Laporan diterima staf ahli KY Ahmad Dardiri dan AJ Day.Jhonson menilai persidangan insiden Uncen sarat dengan kepentingan politik dan rekayasa. "Sepertinya sidang ini hanya legal formalistik saja daripada mengungkap kebenaran. Saya lihat sidang ini jadi ajang balas dendam karena 2 anggota Brimob tewas," kata Jhonson.Selama sidang, menurut dia, terdakwa Selvius Boby dan kawan-kawan telah ditempatkan oleh aparat kepolisian sebagai pelaku kejahatan. Terdakwa dianiaya dan diintiminasi sehingga ketakutan. "Ini bertentangan dengan pasal 158 KUHAP," ujarnya. Bahkan, lanjut Jhonson, hakim ketua dan hakim anggota memaksa terdakwa mengakui kebenaran keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU. "Itu kan sudah melanggar pasal 164 ayat 1 KUHAP dan lagi hakim memberi tekanan kepada saksi agar memberi keterangan yang memberatkan terdakwa," terang Jhonson.Untuk itu, Jhonson meminta KY menjalankan fungsi kontrol sehingga majelis hakim bertindak fair. Insiden berdarah Uncen menewaskan 3 polisi, dua di antaranya dari Brimob. Tubuh mereka hancur diparang. Sebelumnya, ketiga aparat ini disandera pendemo.Atas insiden itu, 23 orang ditetapkan sebagai terdakwa. 7 Terdakwa masih dalam proses penuntutan dan sisanya telah dijatuhi vonis antara 6-15 tahun.
(aan/nrl)











































