Sri Mulyani dan Fahmi Idris Belum Laporkan LHKPN
Selasa, 12 Sep 2006 12:58 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Kedua menteri itu belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang baru."Mereka belum melaporkan kembali perkembangan hartanya setelah reshuffle yang lalu," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN M Sigit di Gedung KPK, Jl Ir H Djuanda, Jakarta, Selasa (12/9/2006).Sebelum menjabat Menkeu, Sri Mulyani menduduki posisi sebagai Menneg PPN/Kepala Bappenas. Jabatan ini kemudian digantikan Paskah Suzetta. Sedangkan Fahmi Idris sebelumnya menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang kemudian diduduki oleh Erman Suparno.Sigit juga mengungkapkan, KPK saat ini sedang memproses LHKPN milik 5 menteri Kabinet Indonesia Bersatu, yakni Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Menneg Pemberdayaan Perempuan Meuthia Hatta, Menko Perekonomian Boediono, Menko Polhukam Widodo AS, dan Kapolri Jenderal Sutanto. "Untuk Kapolri, sudah hampir siap untuk diumumkan," jelasnya.Selain itu, KPK juga tengah mengklarifikasi harta milik 2 penyelenggara negara lainnya yaitu Panglima TNI Marsekal Djoko Soeyanto dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh."Mereka masih memperbaiki isian untuk formulir B (formulir untuk pejabat yang kembali menjabat-red)," ujarnya.
(nrl/)











































