Berkas Mario Dandy Lengkap, 17 Saksi Sudah Diperiksa Termasuk Ayah David

Berkas Mario Dandy Lengkap, 17 Saksi Sudah Diperiksa Termasuk Ayah David

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 15:28 WIB
Jakarta -

Total ada 17 saksi yang diperiksa polisi terkait kasus Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17). Dari 17 saksi tersebut, salah satunya Jonathan, ayah David Ozora.

Hal tersebut diungkapkan oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam jumpa pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023). Awalnya, Danang menyampaikan ada 17 saksi dalam berkas perkara kasus Mario Dandy ini.

"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara, sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang," kata Danang dalam konferensi pers di kantor Kejati DKI, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lima orang saksi ahli diperiksa terkait kasus Mario Dandy dan Shane Lukas ini. Hanya, Danang tidak merinci para saksi ahli tersebut.

Dalam kesempatan tanya jawab, Danang mengungkapkan ayahanda David Ozora, Jonathan, juga diperiksa di kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Untuk beberapa saksi yang Mas sebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu Saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja," kata Danang.

"Tentunya ada, nanti kita sampaikan," ujar Danang.

Berkas Mario P21

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads