Suami-Istri di Depok Saling Lapor KDRT, Dua-duanya Berstatus Tersangka

Suami-Istri di Depok Saling Lapor KDRT, Dua-duanya Berstatus Tersangka

M Solihin - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 15:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Polisi mengungkap duduk perkara kasus viral istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Polres Metro Depok menjelaskan bahwa suami istri tersebut saling lapor dan keduanya kini berstatus tersangka.

"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5/2023).

Yogen menyebutkan pihak suami sempat mengajukan restorative justice. Akan tetapi, saat proses itu dijalankan, pihak istri tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Yogen.

Yogen menjelaskan, kasus KDRT tersebut terjadi pada akhir Februari 2023. Pasangan suami istri itu terlibat cekcok mulut karena sang suami tersinggung oleh ucapan sang istri.

ADVERTISEMENT

"Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen.

Viral di Medsos

Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan yang menarasikan kasus KDRT dialami wanita oleh suaminya viral di media sosial. Disebutkan bahwa wanita itu melaporkan suaminya ke Polres Depok, tetapi malah jadi tersangka.

Dalam postingan yang beredar, seperti dilihat detikcom, Rabu (24/5/2023), postingan tersebut diunggah oleh wanita yang mengaku sebagai adik korban. Korban sendiri berinisial PB.

Dalam cuitannya, korban sudah menjalin rumah tangga dengan suaminya selama 14 tahun. Selama itu pula, korban mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya. Mulai kepala yang dibenturkan ke tembok, dijambak, hingga mata korban dimasuki bubuk cabai. Dalam postingan tersebut pun diperlihatkan muka korban yang babak belur hingga berdarah.

Karena tak tahan, korban pun membuat laporan ke Polres Depok. Tak terima, pelaku justru membuat laporan serupa terkait perlakuan KDRT di Polres Depok. Alih-alih ada kejelasan, korban disebutkan malah jadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan suaminya

Lihat juga Video: JPU Pikir-pikir soal Vonis 1 Tahun Penjara Ferry Irawan di Kasus KDRT

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads