Sejoli Keji di Lebak Bekap Hasil Hubungan Gelap Pakai Kerudung hingga Tewas

Sejoli Keji di Lebak Bekap Hasil Hubungan Gelap Pakai Kerudung hingga Tewas

Fathul Rizkoh - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 14:07 WIB
Sepasang kekasih di Lebak, Banten, diduga membunuh dan mengubur bayi mereka yang baru lahir karena malu punya anak di luar nikah. (dok Ist)
Sepasang kekasih di Lebak, Banten, diduga membunuh dan mengubur bayi mereka yang baru lahir karena malu punya anak di luar nikah. (Foto: dok. Istimewa)
Lebak -

Sepasang kekasih berinisial BH (20) dan S (20) diduga membunuh dan mengubur bayi mereka yang baru lahir di Kecamatan Lebak Gedong, Lebak, Banten. Keduanya tega membunuh bayi itu karena malu punya anak di luar nikah.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pasangan kekasih ini memutuskan mengakhiri hidup anak mereka dari hasil hubungan gelap. Insidennya terjadi pada (10/5) pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten, Desa Ciladaeun, Lebak.

"Kedua pasangan ini sempat kebingungan sebelum akhirnya memutuskan mengakhiri hidup bayi atau anak mereka," kata Wiwin saat dimintai keterangan, Rabu (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwin menjelaskan kedua pelaku berkeliling menggunakan motor untuk menemukan tempat eksekusi. Ketika melintas di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten, terdapat kebun yang kondisinya sepi.

Kedua pelaku memutuskan mengakhiri hidup bayi di sana. BH kemudian menggali tanah secukupnya untuk mengubur bayi. Bayi yang sedang digendong S diminta BH dan langsung dibekap wajahnya menggunakan kerudung hingga tewas.

ADVERTISEMENT

"Pelaku BH membekap mulut dan hidung bayi menggunakan kerudung yang juga digunakan sebagai kain bedong. Dibekap sekitar 7 menit. Pelaku S sempat mendengar tangisan bayi, tapi tidak lama berhenti. Pelaku S menunggu di pinggir jalan karena tidak ingin melihat pelaku BH menguburkan bayi," katanya.

"Saudara BH menguburkan bayi laki-laki yang belum dinamai itu, sedangkan Saudara S menunggu di pinggir jalan karena enggan melihat kejadiannya," tambahnya.

Kedua pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya. Kedua pelaku disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI juncto No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, dan Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.

Lihat juga Video: Ini Motif Ortu di Jepara Tega Buang Bayi ke Dalam Sumur

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads