Penahanan Sopir Bus yang Terjun ke Jurang Guci Tegal Akhirnya Ditangguhkan

Penahanan Sopir Bus yang Terjun ke Jurang Guci Tegal Akhirnya Ditangguhkan

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 11:03 WIB
Romyani (merah) dan Andri Yulianto (putih) tersangka kasus kecelakaan bus masuk jurang di Guci, Tegal. Foto diambil Selasa (23/5/2023).
Romyani (berkaus merah) dan Andri Yulianto (berkaus putih), tersangka kasus kecelakaan bus masuk jurang di Guci, Tegal. Foto diambil Selasa (23/5/2023). (Imam Suripto/detikJateng)
Jakarta -

Polres Tegal, Jawa Tengah, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sopir dan kernet yang menjadi tersangka di kasus bus terguling di Guci beberapa pekan lalu. Pengajuan penahanan ini diajukan melalui tim pengacara tersangka.

Dilansir detikJateng, pengacara kedua tersangka, Ahmad Soleh, menjelaskan penangguhan penahanan itu merupakan keinginan pihak keluarga tersangka. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pengacara ini sempat dipanggil pihak kepolisian untuk melengkapi persyaratan penjamin.

"Proses awalnya kami sempat mengajukan penangguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan dari pihak keluarga, baik sopir maupun kernet bus. Kami sempat dipanggil tim penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin dan akhirnya ajuan tersebut dikabulkan," ujar Akhmad Soleh, dilansir detikJateng, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sebagai penjamin, lanjut Soleh, tersangka Romyani, yang merupakan sopir bus, mengajukan adik kandungnya, sedangkan Andri Yulianto sebagai kernet mengajukan kakak kandungnya. Penjamin ini memastikan para tersangka ini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," bebernya.

Terpisah, Kasi Humas Ipda Heru Untung menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan kedua tersangka tersebut mendasari surat permohonan dari keluarga melalui pengacara.

"Yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini di antaranya keduanya sangat kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan," ungkapnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads