Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengecam aksi dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HSN dan LMI, yang diduga memperkosa 41 orang santriwati. PP Pemuda Muhammadiyah berharap HSN dan LMI mendapat hukuman mati.
"Kami mengutuk keras adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pimpinan ponpes terhadap santriwatinya di Lombok Timur yang kabarnya korbannya berjumlah hingga 41 orang. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, seperti hukuman mati. Tindakannya sangat biadab, memanfaatkan kesempatan dan menyalahgunakan amanah para orang tua santri yang telah menitipkan anaknya untuk dididik," kata Ketua Hukum dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
PP Pemuda Muhammadiyah akan mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, para santriwati yang menjadi korban HSN dan LMI perlu diberikan pendampingan psikologis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga akan pantau kasusnya, semoga jalan keadilan untuk para korban dapat terwujud melalui proses hukum yang adil. Tetapi yang juga tidak kalah pentingnya. Pemerintah khususnya yang membidangi perlindungan perempuan dan anak dapat memberikan bantuan pendampingan psikologis para korban," ujarnya
PP Pemuda Muhammadiyah prihatin dengan peristiwa tersebut. Nasrullah mengimbau setiap orang yang menjadi korban kekerasan seksual tak ragu untuk melapor ke Kepolisian.
"Kami mengimbau korban ataupun keluarga korban untuk tidak ragu melaporkan ke pihak berwajib bila mengalami atau menemukan adanya peristiwa kekerasan seksual di lingkungannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Nasrullah menyebut pengawasan intensif di pondok pesantren perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. Dia mengatakan santriwati harus ditempatkan sebagai subyek yang harus didengarkan.
"Ke depannya, perlu langkah mitigasi agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi, harus ada pengaturan mekanisme pengawasan yang intensif dan perlunya menempatkan posisi santriwati yang juga merupakan kelompok anak menjadi subyek yang perlu untuk didengarkan," pungkasnya.
Dua pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB, berinisial HSN dan LMI, ditangkap karena diduga memperkosa 41 orang santriwati. Keduanya diduga melakukan aksi bejat itu dengan modus janji masuk surga serta kelas seks.
Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi kuasa hukum para korban, Badaruddin, menyebut HSN membuka 'kelas pengajian seks'. Para peserta kelas itu merupakan santriwati yang diduga telah diincar oleh pelaku.
Simak Video 'Ini Tampang Pimpinan Ponpes yang Cabuli Puluhan Santriwati di Lombok':