Perkara Mario Dandy Tak Kunjung Diadili Tuai Tanda Tanya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 23 Mei 2023 20:37 WIB
Reka ulang penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) hingga kini belum disidangkan. Hal tersebut menjadi tanda tanya pihak anak AG (15) karena Mario Dandy dianggap pelaku utama dalam perkara ini.

"Bahwa untuk pelaku utama itu tidak dimulai-mulai ini juga dijadikan perhatian dan juga keprihatinan besar tidak hanya bagi kami selaku pemerhati hukum, tapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak," kata kuasa hukum anak AG (15), Bhirawa Arifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (23/5/2023).

Bhirawa mengatakan Mario Dandy lebih dulu ditetapkan tersangka, tapi berkasnya tidak kunjung dilimpahkan untuk disidangkan. Sementara proses hukum terhadap AG, kata Bhirawa, sudah sampai di pengajuan kasasi.

"Ini sebenarnya yang jadi pertanyaan bersama ya, padahal ini kan posisi tersangka Mario Dandy kan jauh di awal dibandingkan anak AG. Namun di sini, dalam posisi anak AG yang sudah menuju kasasi, berkas pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan belum juga kunjung selesai ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok ini susah sekali kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini," kata Bhirawa.

Kondisi Terkini Anak AG

Lebih lanjut, Bhirawa mengungkap kondisi terkini anak AG. Menurutnya, anak AG kondisinya sehat tapi masih sangat tertekan karena kasus ini.

"Jadi memang sejauh ini kondisi cukup AG sehat, namun masih sangat-sangat tertekan, karena kasus ini sudah berlangsung dari Februari ya, ini sudah bahwa mau hampir 5 bulan kasus ini berlangsung dan ini sangat berat bagi anak, walaupun secara kesehatan, kami sudah ketemu kemarin dengan perwakilan orang tua AG dan kami juga terus rutin menjenguk anak AG di LPKA tempat penahannya," ujarnya.

Polisi Targetkan Pelimpahan Tahap II Pekan Ini

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas (19) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih diteliti jaksa. Polda Metro Jaya menargetkan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dapat terlaksana pekan ini.

"Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insyaallah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepet. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi, itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini (pelimpahan tahap II)," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Senin (22/5).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'KPK Cecar Mario Dandy Terkait Kepemilikan Mobil Rubicon':






(fas/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork