Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik, telah ditetapkan melanggar perda. Kasus ini bakal disidangkan pada 31 2023.
Dilansir detikJatim, penetapan status pelanggar perda pada Masriah ini dilakukan oleh Satpol PP, bukan polisi. Masriah melanggar perda karena menyiram tinja dan air kencing ke rumah Wiwik. Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke polisi, tetapi polisi melempar penanganan perkaranya ke Satpol PP.
Rencananya, Masriah disidang pekan depan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023). Sidangnya akan terbuka untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana kasus tersebut akan disidangkan pada tanggal 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang nanti terbuka untuk umum," kata Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar dilansir detikJatim, Selasa (23/5).
Dia mengatakan Masriah tidak ditahan. Ia hanya melanggar tindak pidana ringan atau tipiring.
"Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ibu Masriah tidak ditahan, karena tersangka melanggar tidak pidana ringan. Tapi putusan itu di tangan hakim saat sidang nanti," kata Anas.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/dhn)