Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung Didakwa Masuk Rumah Tanpa Izin

Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung Didakwa Masuk Rumah Tanpa Izin

Tommy Saputra - detikNews
Selasa, 23 Mei 2023 17:14 WIB
Sidang Ketua RT yang bubarkan ibadah gereja di Lampung. (Foto: Tommy Saputra)
Sidang ketua RT yang membubarkan ibadah gereja di Lampung. (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, yang membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), mulai diadili. Dia didakwa masuk ke rumah orang tanpa izin.

Dilansir detikSumut, Selasa (23/5/2023), tim jaksa penuntut umum dipimpin langsung Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan. Wawan didakwa dengan Pasal 335 dan 167 KUHP. Pasal 335 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Sementara itu, Pasal 167 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal itu berbeda dengan pasal yang diterapkan oleh polisi, yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 175 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP. Helmi mengatakan Wawan diduga melawan hukum dengan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan cara melompat pagar," kata dia membacakan dakwaan.

ADVERTISEMENT

Jaksa tidak menerapkan pasal penistaan agama karena perbuatan terdakwa tak bersentuhan dengan urusan keagamaan.

"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan Terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads