9 Bulan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tidak Gajian

9 Bulan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tidak Gajian

- detikNews
Selasa, 12 Sep 2006 10:51 WIB
Jakarta - Pengadilan hubungan industrial resmi beroperasi sejak Januari 2006. Namun hingga kini sebanyak 160 hakim yang tersebar di ibukota provinsi belum menerima gaji.Belum diterimanya gaji para hakim hubungan industrial ini disebabkan hingga kini SK honorer belum turun. Padahal SK itu sudah diusulkan MA dan sudah masuk ke Seskab. Para hakim pun kini hanya bisa menunggu."Saya tidak tahu di mana nyangkutnya. Sejak Januari kita belum menerima gaji. SK honorer untuk seluruh Indonesia belum turun," kata hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta Sri Razziaty kepada detikcom, Selasa (12/9/2006).Dikatakan oleh Sri, saat ini menjadi masa-masa sulit bagi para hakim untuk menjalankan tugasnya. "Memang kadang ada bisa meminjamkan dulu. Tapi kalau daerah-daerah misalnya di Aceh kan sangat sulit. Untuk operasional saja di daerah-daerah sulit," ujarnya.Ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh para hakim agar gajinya segera turun, Sri mengaku tidak tahu. "Langkah apa ya. Sebetulnya kita tinggal menunggu saja karena sudah diusulkan oleh MA," jelasnya.Saat ini di seluruh Indonesia jumlah hakim hubungan industrial mencapai 160 orang, untuk DKI Jakarta sebanyak 8 orang.Terkait operasional pengadilan, Sri mengatakan, saat ini sudah ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sehingga tidak masalah. Namun karena tidak adanya SK honorer bagi hakim, maka gaji juga belum bisa diterima. (san/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait