Bela Ibu, Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh dari Aceh Dianulir MA

Bela Ibu, Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh dari Aceh Dianulir MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 23 Mei 2023 14:53 WIB
Gedung MA
Gedung MA (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman penjara seumur hidup warga Aceh Utara, Ajrol (22), dalam kasus pembunuhan berencana. Ajrol membunuh Yusuf dengan senapan angin karena membela ibunya yang hendak diperkosa Yusuf.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (23/5/2023). Diceritakan, Ajrol menembak M Yusuf dalam jarak dekat, sekitar 10 meter pada Maret 2022. Ajrol lalu diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Pada 13 Juli 2022, jaksa menuntut Ajrol penjara seumur hidup. Gayung bersambut. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukan pada 9 Agustus 2022. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 September 2022. Ajrol tidak terima dan mengajukan upaya kasasi. Siapa nyana, permohonan kasasinya dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memperbaiki putusan PT Banda Aceh dan PN Lhoksukon mengenai pidana yang dijauhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 18 tahun," ucap majelis yang diketuai Prof Surya Jaya dengan anggota Prom Haryadi dan Yohanes Priyana.

Majelis kasasi sepakat mengurangi hukuman Ajrol karena perbuatannya dipicu ancaman korban yang akan memperkosa ibunya. Selain itu, Yusuf mengancam akan membunuh kakak Ajrol. Berikut ini pertimbangan lengkap MA:

ADVERTISEMENT

Bahwa berdasarkan fakta sidang tersebut, Terdakwa dipersalahkan atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu kepada korban Yusuf dengan cara menembak korban Yusuf dari arah belakang yang mengenai bagian bawah telinga kanan korban.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan terlebih dahulu meminjam senapan angin dengan alasan mau menembak babi, padahal mens rea/niat Terdakwa mau menembak/membunuh korban Yusuf.

Hal tersebut menunjukkan bahwa dari sejak dari awal sudah ada niat Terdakwa untuk membunuh korban M Yusuf, karena adanya motif dendam yang mendalam Terdakwa karena kakak kandung Terdakwa diancam akan dibunuh oleh korban Yusuf. Selain itu korban Yusuf juga pernah mengancam akan memperkosa ibu Terdakwa;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Bahwa namun demikian menurut majelis, pidana seumur hidup yang dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa terlampau berat dan terdapat alasan meringankan bagi Terdakwa. Di mana Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut diakibatkan Terdakwa tidak tega melihat kakaknya diancam akan dibunuh oleh korban Yusuf, sehingga kakak Terdakwa mengurung diri di rumah karena takut bertemu dengan korban Yusuf.

Selain itu Terdakwa merasa harga diri ibunya dilecehkan oleh korban Yusuf karena korban Yusuf pernah mengancam akan memperkosa ibu kandung Terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut menurut majelis, pidana seumur hidup yang dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa haruslah diperbaiki sebagaimana disebutkan dalam amar putusan.

Simak juga Video: Habiburokhman Bantah KUHP Baru soal Hukuman Mati Disiapkan untuk Sambo

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads