KPK memeriksa CEO RNR Group, Erick Muhammad Henrizal, terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Erick dicecar soal kerja sama bisnis yang dilakukan dengan Andhi.
Perusahaan yang dipimpin Erick Henrizal diketahui bergerak di bidang jasa kargo, ekspor, impor, hingga transportasi. Erick Henrizal diketahuu juga pernah mengikuti pemilihan sebagai Wakil Bupati Bango pada Pilkada 2020.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan kepada Erick Henrizal dilakukan pada Senin (22/5) kemarin di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik juga mengklarifikasi Erick soal gratifikasi yang diterima Andhi Pramono lewat perusahaan tertentu.
"Di samping itu didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," katanya.
Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono Terkait Ekspor-Impor
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.
"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspos dan impor. Dia menyebut tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.
"Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya," tutur Asep.
Kasus gratifikasi dari Andhi Pramono kini masih dalam penyidikan KPK. Rekening milik Andhi pun kini telah diblokri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pihaknya telah melakukan analisis keuangan dari Andhi Pramono. Hasil analisis itu telah diserahkan ke KPK.
"Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik," katanya saat dihubungi Jumat (19/5).
Lihat juga Video: Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar yang Pamer Harta Kini Tersangka