Mario Dandy Satriyo (20) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut digelar di Polda Metro Jaya, mengingat Mario Dandy masih berstatus sebagai tahanan polisi di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB, Senin (25/5/2023).
Mario Dandy dibon (dikeluarkan dari tahanan untuk dipinjam pemeriksaan) dari Rutan Polda Metro Jaya. Dia digiring ke ruangan penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diperiksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penampilan Beda Mario Dandy
Dalam pemeriksaan ini, Mario Dandy tampil beda. Tidak seperti tahanan pada umumnya, Mario Dandy terlihat rapi.
Anak Rafael Alun ini memakai kemeja putih dilapis baju tahanan warna oranye. Dia juga terlihat memakai celana panjang dan sepatu pantofel.
![]() |
Kedua tangannya terikat tali ties yang terlihat sedikit lebih longgar. Sebagai informasi, ini adalah pemeriksaan perdana KPK terhadap Mario Dandy sebagai saksi di kasus Rafael Alun.
Klaim Mario Dandy Tak Tahu Apa-apa
Mario Dandy tampak lebih tenang saat digiring polisi untuk pemeriksaan KPK. Tidak seperti sebelumnya, Mario Dandy menghindari wartawan.
Kali ini, Mario Dandy berjalan dengan santai. Dia menjawab beberapa pertanyaan wartawan, salah satunya terkait kasus sang ayah.
Dengan jawaban singkat, Mario Dandy mengaku tidak mengetahui apa-apa saat ditanya wartawan terkait kasus ayahnya di KPK. Mario Dandy berdalih dirinya tidak memegang ponsel sehingga tidak tahu apa-apa soal ayahnya yang kini ditahan KPK.
"Saya nggak tahu apa-apa, saya kan nggak pegang HP," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Simak Video 'Diperiksa KPK, Mario Dandy Klaim Tak Tahu Apa-apa soal Kasus Rafael Alun':
Baca selanjutnya: Mario Dandy diperiksa sebagai saksi....
Mario Dandy Diperiksa sebagai Saksi
KPK menjadwalkan pemeriksaan Mario Dandy terkait kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain itu, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
![]() |
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Seperti diketahui, Mario Dandy ditahan di Polda Metro terkait kasus penganiayaan David Ozora. Kasus Rafael Alun sendiri mencuat setelah publik menguliti aksi pamer kemewahan Mario Dandy.
KPK kemudian mengusut Rafael Alun dan menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Rafael Alun juga kehilangan jabatannya setelah dipecat sebagai ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).