Babak Baru Tersangka Pembeli Land Cruiser di Gang Sempit Melawan KPK

Babak Baru Tersangka Pembeli Land Cruiser di Gang Sempit Melawan KPK

Andi Saputra, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 23 Mei 2023 05:41 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Cerita soal Land Cruiser dari gang sempit Jakarta memasuki babak baru. Saat ini, pemilik Land Cruiser itu menggugat KPK.

Land Cruiser 300 GR-S 4x4 itu dimiliki oleh salah satu tersangka kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati, namanya adalah Dadan Tri Yudianto. Namun demikian, nama di STNK Land Cruiser bukan Dadan Tri Yudianto melainkan Sazitta Damara.

Sazitta Damara ternyata beralamat di gang sempit kawasan Jakarta Selatan, yakni di Jl Petogokan I, Kebayoran Baru. Gang rumah itu cuma muat dilewati sepeda motor. Rumah itu dekat kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gang sempit menuju rumah pemilik Land Cruiser dalam kasus dugaan suap hakim agung (Brigitta-detikcom)Gang sempit menuju rumah pemilik Land Cruiser dalam kasus dugaan suap hakim agung (Brigitta-detikcom)

Ini tentu bikin heran. Land Cruizer itu harganya Rp 3,8 miliar, sedangkan tak ada cukup ruang untuk memarkirkan kendaraan mewah itu di rumah Sazzita.

Babak baru

Dadan Tri Yudianto, tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu, menggugat KPK karena dijadikan tersangka di kasus suap hakim agung. Salah satu yang disorot dari kasus itu adalah soal mobil Land Cruiser tersebut.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Sisten Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (22/5/2023), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dijadwalkan sidang perdana pada 5 Juni 2023 nanti.

Tidak disebutkan dalam SIPP itu, apa saja tuntutan/petitium Dadan Tri terhadap KPK.

Selanjutnya, Dadan minta status tersangka dicabut:

Tonton juga Video: Sekda Jatim Tak Hadir Klarifikasi LHKPN, KPK Jadwalkan Ulang

[Gambas:Video 20detik]



Minta status tersangka dicabut

Dadan Tri Yudianto tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK. Akhirnya, dia melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar status tersangkanya dicabut.

Dijadwalkan, sidang perdana digelar PN Jaksel pada 5 Juni 2023 nanti. Berikut petitum Dadan Tri:

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah.

Komisaris Wijaya Karya Beton Dadan Tri YudiantoDadan Tri Yudianto Foto: Istimewa

Dadan Tri beralasan saat dirinya dijadikan tersangka pada 3 Mei 2023, KPK belum menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka disyaratkan KUHAP. Sehingga hal itu, kata tim hukum Dadan Tri, hal itu menjadi gugur.

Selanjutnya, KPK siap lawan gugatan:


KPK siap lawan gugatan

KPK siap menghadapi gugatan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan tersangka punya hak mengajukan praperadilan.

"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

"Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan," kata Ali.

"Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads