Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengamankan aset tanah secara hukum melalui pensertifikasian bidang tanah. Langkah ini untuk meningkatkan akuntabilitas pelaporan aset Pemprov DKI agar semakin baik.
Diketahui, penandatanganan nota kesepakatan bersama dilakukan pada Jumat (19/5) di Balai Kota DKI. Pj Gubernur DKI Heru Budi mengatakan upaya ini penting dalam rangka mencegah potensi penyalahgunaan aset, misalnya korupsi.
"Pemprov DKI siap mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset-aset Pemprov DKI yang belum selesai. Harapannya, ini menjadi upaya dalam mencegah timbulnya permasalahan yang serupa di masa mendatang," kata Heru dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Heru menerima 162 sertifikat tanah aset Pemprov DKI secara langsung dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, juga serta dalam Deklarasi Jakarta Pusat Kota Lengkap.
Kota Lengkap sendiri menjadi apresiasi kepada sebuah kota yang berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridis. Menurut Heru, Kota Lengkap mendukung upaya perumusan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang tata ruang, di sisi lain juga memberikan dampak positif bagi perekonomian.
"Ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum yang terjamin," ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama Daerah, Marulina Dewi mengatakan penandatangan nota kesepakatan tersebut berfungsi sebagai pedoman kerja sama dalam melaksanakan pendaftaran tanah, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemprov DKI.
"Sesuai dokumen rencana kerja, dengan jangka waktu sesuai Nota Kesepakatan selama lima tahun, sedikitnya 4 ribu bidang tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta disertifikatkan per tahunnya," kata Marulina.
(prf/ega)