Polisi Tangkap Maling Bobol Rumah Kosong di Jaksel, Sudah Beraksi 4 Kali

Polisi Tangkap Maling Bobol Rumah Kosong di Jaksel, Sudah Beraksi 4 Kali

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 20:00 WIB
Pencuri bobol rumah kosong di Jaksel ditangkap
Pencuri di rumah kosong di Jaksel ditangkap. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polisi berhasil menangkap pria berinisial IS, pelaku spesialis pencurian rumah kosong, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. IS diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali.

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian rumah kosong di Pasar Minggu dengan pelaku satu orang berinisial IS," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus di Mapolres Jaksel, Senin (22/5/2023).

Irwandhy mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (18/5) lalu. Berdasarkan pemeriksaan, menurut dia, pelaku telah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 4 kali selama 6 bulan terakhir di lokasi berbeda-beda di kawasan Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kasus pencurian terakhir yang sempat viral di media sosial @jakartaselatan24jam terjadi pada 9 April 2023 di kawasan Pasar Minggu, Jaksel. Dia mengatakan IS membobol rumah tersebut seorang diri.

IS melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah dan merusak baut terali agar bisa masuk ke dalam rumah korban.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi pelaku awalnya bolak-balik di depan rumah korban. Setelah memastikan kosong, dia langsung mencongkel jendela dan menggasak barang berharga di rumah korban," jelas Irwandhy.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Adapun barang yang diambil pelaku sebagian besar merupakan barang-barang mewah.

"(Yang diambil pelaku) laptop bermerek HP, MacBook, kamera Sony Alpha 7R, kemudian liontin emas 2,1 gram, dua buah kalung emas, satu pasang cincin emas bermata berlian dengan karat 0,35 karat, satu buah jam tangan merek Glasshuette warna cokelat," jelasnya.

"Total kerugiannya sekitar Rp 90 juta dan mayoritas barang curiannya sudah dijual untuk kebutuhan pelaku," pungkasnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads