Viral Ojol Bawa Kabur Kamera Puluhan Juta, Gojek Putus Kemitraan Driver

Viral Ojol Bawa Kabur Kamera Puluhan Juta, Gojek Putus Kemitraan Driver

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 18:16 WIB
di depan kantor PT Gojek Indonesia di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016) di depan kantor PT Gojek Indonesia di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Ilustrasi Gojek (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Seorang warganet melaporkan dugaan pencurian kamera seharga puluhan juta rupiah oleh oknum pengemudi ojek online (ojol). Kasus itu lalu dilaporkan ke perusahaan penyedia jasa transportasi ojol, Gojek Indonesia.

Head of Corporate Affairs Product Communication Gojek, Rosel Lavina, mengatakan pihaknya menyayangkan kasus tersebut. Gojek memutus hubungan kemitraan driver tersebut.

"Kami sangat menyayangkan dan memohon maaf atas kejadian yang menimpa. Keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan Gojek merupakan fokus utama kami," kata Rosel dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa oknum driver tersebut tidak mengirimkan pesanan barang ke alamat tujuan. Setelah diputuskan hubungan kemitraannya, driver tersebut juga diblokir agar tak bisa gabung Gojek kembali.

"Untuk itu, kami telah memutus kemitraan dan melakukan blacklist agar yang bersangkutan tidak mendaftar lagi di ekosistem Gojek," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Gojek tidak mentoleransi segala bentuk tindak pelanggaran dan pidana, termasuk pencurian barang. Dia mengatakan Gojek selalu mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi para konsumen dan nama baik jutaan mitra Gojek yang telah bekerja secara jujur.

Pihak Gojek juga menanggung kerugian yang dialami konsumen akibat ulah driver ojol nakalnya.

"Sejalan dengan hasil investigasi tersebut, terkait dengan kejadian yang dilaporkan, saat ini kami tengah memproses pengajuan klaim senilai harga barang dan pengembalian dana kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dia mengatakan pihak asuransi membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja untuk proses klaim setelah persetujuan nilai klaim untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening pelanggan.

Rosel mengatakan Gojek mendorong berbagai langkah untuk mengantisipasi hal serupa, yaitu fitur dan proses verifikasi muka saat ini lebih ketat dan telah diperbaharui dengan versi terkini (versi 1.40.1); mengedukasi mitra driver dan penegakan sanksi sesuai dengan Tata Tertib Gojek (Tartibjek), termasuk di antaranya sanksi sesuai dengan putus mitra serta melakukan blacklist agar driver tidak dapat mendaftar lagi di ekosistem Gojek;

"Mengedukasi pelanggan untuk memberikan keterangan detail tentang barang yang dikirim serta imbauan untuk memakai asuransi yang tersedia," tambahnya.

Gojek mengimbau para konsumen untuk menghubungi call center Gojek jika mendapatkan kendala layanan. Konsumen dapat juga mengunjungi situs Gojek untuk pusat informasi mengenai perlindungan asuransi dan alur pelaporan serta klaim.

Lihat juga Video: Aksinya Terekam CCTV, Pencuri di Kudus Kirim Hp Curian via Ojol ke Pemilik

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads