Pemilik Mulai Bongkar Ruko yang 'Makan Jalan' di Pluit

Pemilik Mulai Bongkar Ruko yang 'Makan Jalan' di Pluit

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 16:15 WIB
Sejumlah pemilik ruko di Pluit mulai membongkar ruko yang memakan badan jalan. Lantai yang memakan bahu jalan dibongkar setelah Pemkot Jakut memberikan rekomendasi teknis terkait dugaan okupasi fasum/fasos (dok Istimewa)
Sejumlah pemilik ruko di Pluit mulai membongkar ruko yang memakan badan jalan. Lantai yang memakan bahu jalan dibongkar setelah Pemkot Jakut memberikan rekomendasi teknis terkait dugaan okupansi fasum/fasos. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta utara mengancam akan membongkar puluhan bangunan ruko yang memakan badan jalan di Pluit. Kini, sejumlah pemilik ruko memilih membongkar secara mandiri.

Dalam foto-foto yang diterima detikcom, hanya bagian lantai yang memakan bahu jalan yang dibongkar. Tampak keramik yang terdapat di bangunan ruko yang dijadikan kafe mulai dibongkar.

Puing bebatuan berserakan di sekitar lokasi pembongkaran. Meja-meja maupun kursi yang tadinya tersusun di halaman bangunan ruko diangkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi terpisah, Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya mengatakan bangunan yang memakan jalan itu terdapat di ruko Blok Z4 Utara dan ruko Blok Z8 Selatan. Dia berharap para pemilik bangunan ruko dapat mematuhi imbauan kelurahan Pluit untuk membongkar secara mandiri sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu," kata Riang kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

ADVERTISEMENT

Apabila ada pemilik ruko yang bandel dan mengulur-ulur waktu pembongkaran, Riang meminta Satpol PP dapat bersikap tegas untuk langsung membongkar ruko sesuai dengan rekomendasi teknis (rekomtek) yang telah dikantongi. Pemkot sendiri memberi batas waktu hingga besok agar ruko yang makan badan jalan dibongkar pemilik.

"Rekomendasi teknis (rekomtek) yang telah diterima oleh pihak satpol PP merupakan landasan hukum yang kuat dan terbukti adanya pelanggaran bangunan di ruko Blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan. Dengan demikian, saya berharap pihak Satpol PP yang sudah menerima mandat pelaksanaan eksekusi penertiban bangunan dapat mencermati prosesnya untuk mengambil sikap tegas bila waktu tenggang yang diberikan justru dimanfaatkan oleh para pemilik ruko untuk mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Jakut menyambangi ruko yang memakan bahu jalan di Pluit. Pemkot Jakut memberi tanda batas menggunakan cat semprot pada 20 unit bangunan yang dinilai melanggar aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Dengan adanya petanda itu, diharapkan pemilik ruko memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

"Tadi siang kami bersama UKPD (unit kerja perangkat daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya," kata Muhammadong dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).

Dia pun memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai Selasa (23/5). Apabila tidak direspons, pembongkaran akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.

"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar," tegasnya.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto menyampaikan pihaknya telah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) bernomor e-0001/PA.01.00 untuk ruko di Pluit yang melanggar ketentuan. Rekomtek tersebut telah diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.

Lebih lanjut Jogi menjelaskan, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

"Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," jelasnya.

Simak Video: Polemik Ruko di Pluit Makan Jalan, Kini Terancam Dibongkar

[Gambas:Video 20detik]




(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads