Besok Deadline Ruko Pluit Makan Jalan Dibongkar, Ketua RT Minta Pemkot Tegas

Besok Deadline Ruko Pluit Makan Jalan Dibongkar, Ketua RT Minta Pemkot Tegas

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 15:46 WIB
Pemkot Jakut Beri Tanda batas di Ruko Makan Jalan di Pluit (dok. humas Pemkot Jakarta Utara).
Pemkot Jakut memberi tanda batas di Ruko Makan Jalan di Pluit. (Dok. humas Pemkot Jakarta Utara)
Jakarta -

Bangunan ruko yang 'makan jalan' di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, sudah ada yang dibongkar oleh pemiliknya. Ketua RT setempat berharap pemilik tak mengulur waktu.

"Saya selaku Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit berharap seluruh ruko di Blok Z4 Utara dan ruko Blok Z8 Selatan yang sudah diberikan Surat Himbauan dari Kelurahan Pluit untuk membongkar sendiri bangunan dan beton yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan agar segera melaksanakan pembongkaran secara mandiri," kata RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya, kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Riang meminta pembongkaran itu segera dilakukan oleh para pemilik ruko. Dia menyinggung rekomendasi teknis (rekomtek) yang telah dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara kepada pihak Satpol PP Jakarta Utara terkait perintah pembongkaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu," ujarnya.

"Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang telah diterima oleh pihak Satpol PP merupakan landasan hukum yang kuat dan terbukti adanya Pelanggaran Bangunan di ruko blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pemkot sendiri memberi batas waktu hingga besok kepada para pemilik untuk membongkar secara mandiri ruko yang makan badan jalan. Riang berharap pihak Satpol PP bisa bersikap tegas supaya pemilik tak mengulur waktu.

"Dengan demikian, saya berharap pihak Satpol PP yang sudah menerima mandat pelaksanaan Eksekusi penertiban bangunan dan dapat mencermati prosesnya untuk mengambil sikap tegas bila waktu tenggang yang diberikan justru dimanfaatkan oleh para pemilik ruko untuk mengulur-ulur waktu," ucapnya,

Pemkot Jakut Sudah Minta 42 Ruko Dibongkar

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim mengatakan akan melakukan pembongkaran pada ruko yang memakan bahu jalan di Pluit, Penjaringan, Jakut. Sejauh ini ada 42 ruko yang telah diminta untuk dibongkar.

"Jumlahnya sih 42-an (ruko) yang kita minta bongkar. Tapi nanti kan nggak semua bongkar. Ada yang memang nggak," kata Ali kepada wartawan di kawasan Monas, Minggu (21/5).

Ali mengatakan pihaknya telah meminta pemilik ruko yang melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pembongkaran melalui Satpol PP.

"Yang bongkar mereka dulu. Kalau nggak dibongkar ya kita yang bongkar. Yang bongkar Satpol PP," tuturnya.

Terkait ruko viral tersebut, Ali mengatakan bangunan tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun dari bangunan hingga saluran yang ditutup tidak ada IMB-nya.

"Ada (IMB). Bangunan yang untuk sampe bangunan dia doang itu ada IMB-nya. Dari bangunan sampe ke saluran itu nggak ada IMB-nya. Apalagi saluran ke jalan, itu udah fasos-fasum," ungkap dia.

Simak Video: Polemik Ruko di Pluit Makan Jalan, Kini Terancam Dibongkar

[Gambas:Video 20detik]

(fca/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads