Polri mendalami laporan terkait dugaan penipuan pembelian tiket konser Coldplay di Jakarta. Polri nantinya akan mengklarifikasi vendor acara tersebut.
"Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui tiket box resmi yaitu melalui akun media sosial maupun platform," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Ramadhan mengatakan pihaknya memang telah memonitor terkait adanya dugaan penipuan ini. Selain di Bareskrim Polri, laporan masuk di Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Polda Jawa Tengah (Jateng).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan pada penjualan tiket konser Coldplay melalui hasil patroli siber yang rutin dilakukan oleh Tim Siber Bareskrim Polri. Telah diterima 1 (satu) laporan polisi dari beberapa korban dengan kerugian kurang lebih Rp 40 juta, dan beberapa laporan pengaduan yang belum terkonfirmasi bukti pendukung dari para korban," katanya.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 14 orang yang merasa tertipu saat membeli tiket konser Coldplay via media sosial membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi supaya proses ini ditindaklanjuti karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna di beberapa korban kita," ujar pengacara para korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (19/5).
Dia mengaku mendapat kuasa dari 14 korban untuk membuat laporan ke Bareskrim. Dia mengatakan ada korban yang berasal dari luar Jabodetabek.
Zainul mengatakan dugaan penipuan ini terjadi lewat media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebutkan korban dan pelaku awalnya terlibat percakapan lewat media sosial.
Setelah itu, korban diarahkan untuk melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mengirimkan bukti transfer, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban.
"Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp 9 juta, nggak tahunya tiketnya nggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok," jelas Zainul.
Laporan Zainul teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(dek/dek)