Anam Bikin Partai Baru Saja
Selasa, 12 Sep 2006 06:50 WIB
Jakarta - Menkum HAM Hamid Awaluddin mengeluarkan surat Kepmen pembatala legalitas PKB Choirul Anam. Cak Anam sebaiknya berbesar hati menerima realitas politik ini dan mendirikan partai baru.Menurut Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, keputusan Menkum dan HAM merupakan pukulan pahit bagi kubu Anam. Namun, pertarungan sesungguhnya ada di dalam medan politik bukan bergantung pada keputusan menteri."Oleh karena itu, sebaiknya Cak Anam dan kawan-kawan mendirikan saja partai baru seperti Megawati yang keluar dari PDI dan mendirikan PDIP", ujar Direktur Eksekutif Denny JA kepada detikcom, Selasa (12/9/06).Keluarnya kepmen tersebut, tambah Denny, merupakan tidak lanjut dari keputusan MA pertama yang memenangkan PKB versi Cak Imin. Kedua, dari segi politik hal itu merupakan realitas politik yang mendorong Cak Anam untuk tidak putus asa dalam pertarungan politik dengan mendirikan partai baru."Pada akhirnya memang harus satu, harus ada yang dieliminasi", jelas Denny.Namun demikian, Denny mengakui keputusan tersebut dapat berdampak pada penggembosan suara PKB pada pemilu 2009 yang akan datang. "Karena segmentasi suara PKB kan terbatas pada kalangan NU. Suara PKB akan terbagi dua. Tidak tertutup kemungkinan PKB akan menjadi partai gurem", ujar Denny.Untuk itu, Denny melanjutkan, sebaiknya elit-elit PKB kedua kubu bertemu untuk melakukan rekonsiliasi sebelum keputusan mendirikan partai baru oleh kubu Anam.Sebelumnya, Menkumham Hamid Awaluddin secara resmi membatalkan legalitas PKB versi Cak Anam pada hari Senin 11 September kemarin. Pembatalan legalitas itu tercantum dalam surat Kepmen No. M.14-UM.06.08 Tahun 2006 yang ditandatangani sendiri oleh Hamid Awaludin.
(fay/)











































