Aktivis HAM Soroti Aturan Percobaan 10 Tahun ke Pidana Mati di KUHP Baru

Aktivis HAM Soroti Aturan Percobaan 10 Tahun ke Pidana Mati di KUHP Baru

Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 13:58 WIB
Ilustrasi Kasus Yusman Telaumbanua
Foto: Ilustrasi hukuman mati: Edi Wahyono

Penilaian Terpidana Mati di Sel Dipertanyakan

Lebih lanjut, Ketua Pusat Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Nella Sumuika Putri menyoroti tentang ketentuan penilaian perilaku terpidana mati. Nella mempertanyakan siapa sosok yang bisa menilai terpidana di dalam sel dan bagaimana tolok ukurnya.

"Bagaimana menilai seseorang berkelakuan terpuji dalam sel penjara? Siapa yang berwenang melakukan penilaian? Apa saja parameternya?" tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus memikirkan dengan matang apa saja parameter yang dapat digunakan negara untuk memutuskan kapan seorang terpidana mati layak dieksekusi dan tidak dapat diberi kesempatan untuk hidup. Tentunya hal ini perlu diperjelas dengan parameter yang lebih terukur secara objektif," imbuh Nella.

Senada dengan Nella, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi menilai bahwa tata cara menilai perilaku terpidana mati akan dilakukan dalam peraturan pelaksana. Dia mengingatkan bahwa praktek penilaian ini rawan korupsi.

ADVERTISEMENT

"Tolok ukur dan cara penilaian mungkin diatur dengan peraturan pelaksana, misalnya saja Peraturan Pemerintah. Jangan sampai penilaian dilakukan secara subjektif saja. Tantangannya sekarang bagaimana kita bisa menilai sikap dan pikiran seseorang secara objektif," ucap Aziezi.

Aziezi lantas menyarankan agar pengadilan di Indonesia mengambil sikap tegas untuk menghindari masalah di kemudian hari.

"Walaupun KUHP baru ini mulai berlaku di tahun 2026, namun tidak dapat dipungkiri setiap vonis pidana mati yang dilakukan saat ini akan berdampak di masa depan. Artinya, pengadilan perlu bersikap antisipatif untuk menghindari masalah di kemudian hari, termasuk untuk melakukan moratorium vonis pidana mati sampai masalah ini terselesaikan," imbuhnya.

Senada dengan Aziezi, anggota IMPARSIAL Ardi Manto juga menyoroti pentingnya moratorium penjatuhan dan pelaksanaan pidana mati. Ardi meminta moratorium penjatuhan pidana mati harus segera diberlakukan.

"Saat ini, moratorium terhadap penjatuhan pidana mati haruslah diberlakukan. Jika tidak, maka vonis mati bisa terus dijatuhkan padalah belum ada kepastian baik mengenai keberlakuan UU 1/2023 sebelum 2026 maupun mengenai peraturan pelaksananya," pungkas Ardi.


(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads